Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 1 April 2026, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Dengan demikian, seluruh dakwaan baik primer maupun subsider dinyatakan gugur.
Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi dalam perkara ini. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan.
๐ Duduk Perkara Kasus:
Kasus ini bermula ketika Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Ia menawarkan jasa produksi dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada puluhan desa. Namun, dalam proses penyelidikan, jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proposal yang diajukan.
Berdasarkan hasil audit, selisih nilai tersebut dianggap sebagai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp202 juta.
Atas dasar itu, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.
⚖️ Pertimbangan Hakim:
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa:
- Tidak terdapat bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum
- Unsur niat jahat (mens rea) tidak terbukti
- Perbedaan nilai anggaran tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan digunakan oleh desa sesuai tujuan awal.
๐ง Reaksi dan Makna Putusan:
Putusan bebas ini disambut haru oleh Amsal yang menyebutnya sebagai kemenangan bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menilai sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menilai bahwa pendekatan hukum tidak boleh kaku dan harus mempertimbangkan realitas sosial serta karakteristik pekerjaan kreatif.
๐งพ Kesimpulan:
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh penting bagaimana perbedaan penilaian terhadap biaya dalam industri kreatif tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Putusan ini sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.

